artikel 4

Diakui sebagai Lembaga Pendidikan, Pesantren Kini Dapat Menonjolkan Kualitas Ilmu-ilmu Agama

Saat ini, pesantren telah diakui sebagai Lembaga Pendidikan. Hal ini dikuatkan oleh Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Sebelumnya yakni sejak orde baru, pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya, ijazah yang dikeluarkan pesantren tidak diakui.

Karena telah diakui oleh negara, pesantren kini tidak harus memiliki lembaga pendidikan formal. Dan pesantren bisa lebih fleksibel memilih bentuk pendidikannya.

Apakah pesantren akan bercampur dengan lembaga pendidikan formal, atau khusus mengajarkan kitab kuning saja.

Sekretaris Majelis Masyayikh A. Muhyiddin Khotib menyampaikannya dalam Sosialisasi UU Pesantren secara virtual dari Pesantren Lirboyo, Kediri pada Minggu (19/11).

Dia menjelaskan, pesantren kini tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh. “Namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab,” katanya.

Selain itu, secara legalitas ijazah saat ini sudah tidak ada masalah. Sebab, apapun bentuk pendidikan di pesantren, akan tetap diakui pemerintah. Sehingga ijazahnya setara dengan pendidikan formal.

Muhyiddin menjelaskan, pesantren telah berkontribusi mencerdaskan bangsa mulai zaman penjajahan hingga masa reformasi dan berlanjut sampai saat ini.

Dia menceritakan, pada era orde baru pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Oleh karena itu lulusan pesantren tidak diakui ijazahnya. Sehingga harus menempuh ujian persamaan, jika ingin kuliah. Ini membuat banyak pesantren harus berkompromi dengan pemerintah.

Caranya dengan mengubah pendidikannya menjadi formal berbentuk SD-SMA atau Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah. Risikonya metode pendidikan klasik andalan pesantren menjadi tidak terpakai.

Pesantren beralih ke lembaga pendidikan formal dan mengikuti kurikulum pemerintah, sehingga kualitasnya turun.

 

 

Sumnber : https://www.radarcianjur.com/nasional/94510921755/diakui-sebagai-lembaga-pendidikan-pesantren-kini-dapat-menonjolkan-kualitas-ilmu-ilmu-agama